Saya ikut senang dengan dibentuknya Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dipimpin oleh Aktivis lingkungan bernama Nazir Foead.
Itu artinya mungkin pemerintah ingin menunjukan terkait keseriusanya
dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan di tahun 2016 dan tahun0tahun
berikutnya.
Namun tentunya masyarakat Indonesia khususnya para korban yang ikut
menderita atas bencana kabut asap beberapa waktu lalu masih belum bisa
lupa terkait dengan hakim yang ternyata membebaskan para pelaku pembakar
hutan khususnya perusahaan-perusahaan besar.
Lebih menyakitkan lagi, alasan si hakim membebaskan para pelaku
dikarenakan kebakaran hutan tidak termasuk kejahatan karena hutan yang
dibakar dianggap masih bisa diperbaiki.
Akibat pernyataan si hakim tersebut sempat menjadi viral gambar-gambar yang menyindir keputusan hakim tersebut dengan hastag #LogikaHakim.
Namun walaupun banyak protes dimana-mana, toh tetap saja keputusan
hakim tersebut tidak berubah dan masyarakat khususnya apra korban kabut
asap tetaplah kecewa.
Dan sekarang ini pemerintah melalui Badan Restorasi Gambut (BRG) yang
tugasnya diantaranya memang untuk mencegah terjadinya bencana asap di
tahun 2016 dan tahun-tahun berikutnya.
Pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG) yang barusaja dilantik
tentunya baik. Namun menurut saya, memberiakn hukuman dan sanksi yang
tegas kepada para pelaku pembakar hutan itu jauh lebih baik untuk
membuat jera para pelaku pembakar hutan.
Selama hukuman dan sanksi tidak tegas, bagaimana mungkin kita
berharap supaya tidak ada kebakaran hutan lagi, tapi para pelaku
pembakar hutan yang jelas-jelas membuat susah banyak orang bahkan
menyebabkan kematian tapi justru tidak diberikan hukuman?
Jadi kalau menurut saya, jika memang pemerintah ingin tahun 2016 dan
tahun-tahun berikutnya tidak ingin terjadi kebakaran hutan, maka salah
satu diantaranya yaitu harus ada hukuman yang tegas untuk para pembakar
hutan sehingga akan membuat jera para pembakar hutan.
Dengan hukuman yang tegas itu pula akan membuat takut siapapun yang
akan melakukan pembakaran hutan karena sanksi yang tegas tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar